ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAITUL MAAL TINGKAT RW
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Baitul Maal untuk selanjutnya
disingkat BM, berdiri di Indonesia, di Jakarta tanggal 09 Dzulhijjah 1427 H /
28 Desember 2006 M, telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa Remaja
Islam/Remaja Masjid, yang mendapat dukungan dari Masjid atau Majlis Taklim
dan Pemerintahan setempat, berperan dalam upaya membina yatim, piatu, dhuafa,
syiar Islam dan kemaslahatan umat yang berada di lingkungan suatu RW.
|
b.
|
Bahwa dalam rangka mewujudkan
pembinaan sebagaimana tersebut di atas maka dibentuklah Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga BM yang ditetapkan oleh Pengurus Baitul Maal, dan diketahui oleh
Lembaga Keislaman (masjid atau majlis taklim) dan Pemerintahan setempat
(Rukun Warga)
|
||
Mengingat
|
:
|
Pembinaan yatim, piatu, dhuafa, syiar
Islam dan kemaslahatan umat perlu mendapat perhatian secara berkelanjutan
|
|
BAB-I
DEFINISI
Baitul
Maal berasal dari Bahasa Arab, yaitu bait
yang artinya rumah atau gudang dan maal yang artinya kekayaan.
Baitul Maal berarti rumah atau gudangnya kekayaan umat Islam. Baitul Maal merupakan pusat zakat
dan infak seluruh warga Muslim.
|
|||
BAB-II
LANDASAN,
TUJUAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal-1
Baitul
Maal berdiri berdasarkan tekad untuk mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW, Khulafaurasyidin
(Abu Bakar Siddiq ra, Umar bin Khathab ra, Utsman bin Affan ra, dan Ali bin
Abi Thalib ra) yang mana beliau mendirikan Baitul Maal sebagai pusat
pemberdayaan umat.
Pasal-2
BM
Tingkat RW melayani masyarakat Muslim di lingkungan RW yang bersangkutan,
memakmurkan Masjid, Majlis Taklim, dan Syiar Islam, serta mustahik di
lingkungan RW yang bersangkutan, khususnya yatim dan dhuafa.
Pasal-3
Baitul
Maal Tk. RW merupakan lembaga independen untuk kemaslahatan umat. BM bermitra
dengan Lembaga Keislaman dan Pemerintahan setempat. Selanjutnya BM akan
berkoordinasi dengan Baitul Maal di atasnya (BM Tingkat Kelurahan).
BAB-III
KEANGGOTAAN
Pasal-1
Anggota
BM (muzaki) adalah warga Muslim yang menetap di suatu RW, maupun muzaki dari
pihak luar.
Pasal
2
Anggota
BM ialah mereka yang mengeluarkan zakatnya baik melalui Kotak BM maupun Kartu
Pasal-3
Anggota
BM memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya oleh Pengurus
Pasal-4
Anggota
BM diharapkan kritik dan sarannya yang kemudian akan dimusyawarahkan oleh
Pengurus.
Pasal-5
Berpartisipasi
dalam kegiatan BM
BAB-IV
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal-1
Sumber
dana berasal dari zakat dan sedekah warga Muslim dan perusahaan umum. Keuangan
diperoleh dari zakat infak seluruh Warga Muslim suatu RW yang di setiap rumah
sudah ditempatkan Kotak Amal BM dan diambil oleh Petugas BM setiap bulannya.
Pasal
2
Pengecekan
kotak wajib tepat waktu, yaitu H-3 sampai H+3
Pasal-3
Kekayaan
atau asset inventaris BM dikelola secara tertib, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB-V
KEPENGURUSAN
Pasal-1
Untuk
menjadi Pengurus BM harus memenuhi persyaratan sbb:
(a) Beragama Islam
(b) Berakhlak mulia (Akhlakul karimah)
dan Amanah
(c) Dan syarat-syarat lain yang
ditentukan oleh Pengurus Baitul Maal
Pasal-2
Pengurus
BM terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Petugas Pengecek Kotak
(Petugas Penyaluran).
Pasal-3
Masa
bakti Pengurus BM mengacu kepada sistem Khulafaurrasyidin. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan kemudian
melalui musyawarah.
Pasal-4
Alokasi dana untuk Amil tidak lebih
dari 1/8 pendapatan BM setiap bulan, hal ini sesuai dengan Al Qur’an Surat
Attaubah (9) ayat 60.
BAB-VI
PEDOMAN
KERJA BAGI BAITUL MAAL YANG BARU BERDIRI
Pasal-1
BM
yang baru pertama kali menarik kotak AMAL/ZIS dari rumah warga, kegiatan
santunan diberikan hanya kepada yatim dan piatu, hal ini dimaksudkan agar:
- Dana stabil terlebih dahulu
- Mempersiapkan kebutuhan
administrasi/kantor
- Persiapan mental dan pengalaman dari
petugas BM
Pasal-2
Setelah
3 bulan baru melangkah ke program selanjutnya. Hal ini disesuaikan dengan
pemasukan. Program yang dimaksud adalah santunan terhadap fakir miskin, syiar
Islam, dan lain-lain.
Pasal-3
Pada
tahap lanjut, kegiatan BM akan dikembangkan pada tingkat/skala yang lebih
luas untuk kemaslahatan umat.
BAB-VII
TRANSPARANSI
KEUANGAN
Pasal-1
Laporan
keuangan dan kegiatan BM dilakukan sebulan sekali, diumumkan di masjid pada
hari Jumat sebelum sholat Jumat, agar seluruh warga dapat mengetahuinya.
Pasal-2
Laporan
tertulis disampaikan setiap setiap bulan melalui para Ketua RT untuk
disampaikan kepada warga.
BAB-VIII
SANTUNAN/BANTUAN
Pasal-1
Pihak
yang disantuni adalah yatim, dhuafa, syiar Islam, bantuan darurat, dan
kematian.
Pasal-2
Termasuk
juga yang menerima dana BM adalah yang 8 asnaf (8 golongan) yaitu fakir,
miskin, musafir, yang berhutang, mualaf, fisabilillah, amil, dan yang
memerdekakan hamba sahaya. Penjelasan tentang 8 asnaf menunggu ketetapan
lebih lanjut.
Pasal-3
Untuk
bantuan bencana yang menimpa banyak orang (banjir, kebakaran, atau bencana
nasional atau internasional) besarannya disesuaikan.
BAB-IX
PINJAMAN
Pinjaman
BM merupakan pinjaman darurat yang mengancam jiwa. Pinjaman sifatnya
membantu, jumlahnya disesuaikan.
BAB-X
MEMBANTU
MENDIRIKAN BAITUL MAAL DI TEMPAT LAIN
Fasal-1
Dalam
upaya memperhatikan yatim, dhuafa, dsb di daerah lain maka BM mengeluarkan
dana bergulir yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi untuk mendirikan
Baitul Maal di wilayah lain.
Pasal-2
Dana
bergulir sebagaimana Fasal 1 akan digunakan untuk mendirikan Baitul Maal
secara berkesinambungan ke daerah yang lebih luas agar tercapai kesejahteraan
umat Islam secara menyeluruh (kaffah) di
muka bumi.
Pasal-3
BM
tidak harus berkali-kali mengeluarkan dana bergulir sebab Baitul Maal yang
baru didirikan suatu saat apabila telah mapan akan mengeluarkan dana bergulir
juga, dan begitulah seterusnya.
Pasal-4
Pendirian
Baitul Maal baru diutamakan yang lebih dekat dengan BM yang telah lebih dulu
berdiri atau kawasan yang jauh dengan syarat dibimbing oleh staf ahli BM yang
akan ditetapkan kemudian.
Pasal-5
Apabila
telah berdiri banyak BM maka perlu ada koordinator untuk yang lebih tinggi
(secara berjenjang), seperti Baitul Maal Kelurahan, BM Kecamatan, BM Kota
Administrasi, BM Propinsi, BM Indonesia, atau BM Dunia (BM Internasional) hal
ini sangat berguna untuk mendirikan unit pelayanan seperti rumah sakit gratis,
pemakaman gratis, pembinaan anak jalanan-gelandangan, pengurusan orang cacat
mental, sekolah umat, dan sebagainya.
BAB-XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal-1
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART BM ini akan ditetapkan kemudian.
Pasal-2
Dengan
dibuatnya AD/ART BM ini segala kegiatan kepengurusan BM dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
AD/ART
Baitul Maal Tk RW ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 28
Rabiul Akhir 1432 H / 03 April 2011
(Revisi terhadap AD-ART BM Tk RW
Tanggal 08 Juni 2010 M)
Tim Perumus BM (April 2011)
DUDI AKASYAH, SAg, MSi. DKK
|
ANGGARAN
DASAR
DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAITUL MAAL TINGKAT RW
BAITUL MAAL
www.baitul-maal.org
Jakarta 2011
BAITUL MAAL
www.baitul-maal.org
Tentang Logo :
Bulat dari atas ke bawah: Tumpukan
koin sedekah dan zakat
Embun-embun: Segar, Bersih, dan Menyehatkan
BM tulisan emas: Kemakmuran dan
keberkahan
Warna dasar Biru: Sejuk
Terima kasih atas pengetahuan tentang baitul mal mudah-mudahan saya dapat melakukannya untuk mendirikan baitul mal, semoga ilmu yang diamalkannya mendapat pahala yang berlipat dari Allah SWT. Aamiin.. mhn ijin apabila mendirikan baitul mal logonya mau ditiru..
BalasHapusNama ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara .... indonesia
W / S ......... + 62 821-3272-6591
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih dengan hasil hasil jerih payah Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Saat saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang disetujui pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka menyelesaikan meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya memperbolehkan, dan memungkinkan ini membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa Jaminan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya perlu semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Terima kasih lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan sejahtera.
Perusahaan ..... karina roland perusahaan pinjaman
W / S ...... + 1 (585) -708-3478
email ...... (karinarolandloancompany@gmail.com)